Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jawaban Kebingungan Publik Terkait Sikap Pemerintah Soal RUU HIP Dan BPIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 20 Juli 2020, 12:19 WIB
Jawaban Kebingungan Publik Terkait Sikap Pemerintah Soal RUU HIP Dan BPIP
Ilustrasi Pancasila/Net
rmol news logo Nasib Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kini masih menggantung. Meskipun RUU HIP telah dinyatakan ditunda dan tidak lagi dibahas.

Pemerintah telah menyatakan penundaan, sementara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, karena telah memasuki penutupan Masa Persidangan IV 2019-2020, sehingga belum resmi dicabut dari Prolegnas Prioritas tahun 2020.

Sebab, RUU HIP sudah terlanjur diputuskan di dalam rapat paripurna DPR sebagai usul inisiatif.

Karena itu, pencabutan RUU tersebut pun harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Nah DPR kalau kita mau tarik, maka harus diputuskan dalam tingkat Bamus dulu. Tapi karena Bamusnya sudah menetapkan agendanya. Pencabutan ataupun memasukkan kembali dalam Prolegnas dengan nomenklatur yang baru, itu akan dilakukan pada masa sidang yang akan datang," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas saat mengisi diskusi daring Smart FM, Sabtu (18/7).

Pada Kamis (16/7) lalu, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menkumham Yasonna Laoly, Menhan Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, MenpanRB Tjahjo Kumolo, dan Mensesneg Pratikno memberikan Surat Presiden (Surpres) dan draft RUU baru.

RUU itu bukan RUU HIP lagi melainkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diserahkan ke DPR RI.  

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, RUU BPIP ini secara substansi berbeda dengan RUU HIP yang belakangan menuai reaksi beragam.

"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP," ujar Puan Maharani saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (16/7).

Puan bahkan memastikan bahwa RUU BPIP ini tidak ada lagi pasal-pasal kontroversial seperti RUU HIP juga DPR dan pemerintah tidak akan tergesa-gesa membahas RUU HIP ini karena akan mendengar masukan dari elemen masyarakat.

"Pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi. DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas," kata Puan Maharani.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyarankan pemerintah dan DPR agar terlebih dahulu mencabut RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2020. Ini sekaligus untuk menegaskan bahwa RUU HIP sudah tidak ada lagi dalam Prolegnas 2020 meskipun sudah ditunda.

Selanjutnya, barulah boleh dimasukkan kembali RUU BPIP tersebut dalam Prolegnas 2021 mendatang.  
 
"Coret dulu dari prioritas 2020 lalu sambil begitu diperbaiki dimuat lagi di prioritas 2021 dengan judul baru," kata Jimly.

Menurut Jimly, sekarang ini nasib RUU HIP masih tidak jelas. Disatu sisi, judul yang diajukan sudah berubah, tapi RUU yang sudah diputuskan namanya masih HIP.

"Berarti tidak ada penundaan. Ada pembahasan berubah dalam pembahasan, seolah-olah begitu," ucap Jimly.

Terkait usulan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, Supratman selaku pimpinan Baleg DPR RI sependapat untuk mencabut terlebih dahulu RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2020. Namun, itu pun harus menunggu masa sidang yang akan datang di DPR. Ini antara lain untuk mengindahkan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Saya setuju jalan keluarnya adalah kita tarik dulu, kemudian nanti entah Pemerintah atau DPR mengajukan kembali dalam bentuk RUU yang baru," kata Supratman.

Supratman yang juga politikus Partai Gerindra ini menambahkan, semua fraksi di DPR RI juga hampir sudah sepakat dengan penolakan masyarakat terkait RUU HIP. Termasuk fraksi PDI Perjuangan selaku fraksi pengusul RUU HIP tersebut.

"Setuju bahwa kita hentikan ini HIP baik pemerintah dan seluruh fraksi di DPR termasuk dari kawan-kawan PDIP sudah mengakomodir dan setuju terhadap semua protes publik," ucapnya.

Demikian halnya, jika RUU BPIP sudah diajukan maka akan masuk pada pembahasan masa sidang selanjutnya.  

"Mekanisme penarikan RUU itu harus dilakukan di Sidang Paripurna setelah diagendakan oleh Bamus. Maupun pengajuan kembali RUU yang baru dengan nomenklatur maupun materi yang baru," tutup Supratman.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA