Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arsul Sani: Urgen, RDP Soal Djoko Tjandra Tetap Bisa Digelar Saat Reses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 20 Juli 2020, 15:04 WIB
Arsul Sani: Urgen, RDP Soal Djoko Tjandra Tetap Bisa Digelar Saat Reses
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani/RMOL
rmol news logo Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kemenkumham, Polri dan Kejaksaan terkait kasus buronan bank Bali, Djoko Tjandra agaknya tidak akan digelar pada waktu dekat.

Pasalnya, Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Korpolkam), Azis Syamsuddin belum menyetujui renacana RDP yang akan digelar pada masa reses ini.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, sebenarnya mayoritas anggota Komisi III DPR setuju dan menginginkan RDP digelar dalam waktu dekat meski sudah masuk masa reses. Sebab, skandal Djoko Tjandra ini adalah sesuatu yang bersifat urgen untuk dituntaskan.

"Memang sebagian besar anggota Komisi III menginginkan supaya ada RDP Gabungan di masa reses. Nah ini yang saya kira nanti bisa dimusyawarahkan nanti dengan para pimpinan DPR," kata Arsul Sani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).

Meskipun, lanjut Wakil Ketua MPR RI Fraksi PPP ini, alasan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang tidak memberikan izin digelarnya RDP di masa reses juga bisa dibenarkan. Sebab, masa reses merupakan waktunya anggota DPR menyerap aspirasi di daerah konstituennya masing-masing.

Tapi, sambungnya, RDP di masa reses juga bisa digelar apabila apa yang menjadi pembahasan bersifat urgen.

"Pak Aziz memiliki alasan juga bahwa reses ini memang dimaksudkan untuk kegiatan di dapil, meskipun di masa reses kemarin Komisi II DPR RI melakukan rapat-rapat terkait dengan pilkada," kata Arsul Sani.

Meski begitu, Arsul menyatakan Komisi III DPR akan tetap berkomunikasi dengan pimpinan Polri, Kemenkumham dan Kejaksaan Agung dalam rangka mengevaluasi kinerja dari para aparat penegak hukum (Apgakkum).

Mengingat, kasus 'lolosnya' Djoko Tjandra mesti diusut tuntas, dan negara tidak boleh kalah dengan seorang buronan.

"Kami tetap berkomunikasi secara informal tentunya dengan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Menkumham dan jajaran Dirjennya, itu kami terus lakukan. Hanya kemudian mempertemukan mereka bertiga itu kan hal yang memang kita pandang penting," tutup Rasul Sani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA