Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Dekopin: Pendapat Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham, Bentuk Intervensi pada Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 20 Juli 2020, 15:13 WIB
Kuasa Hukum Dekopin: Pendapat Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham, Bentuk Intervensi pada Hukum
Tim hukum Dekopin sambangi Kantor Dirjen Perundang-undangan Kementeruan Hukum dan HAM/Net
rmol news logo Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) memprotes keras pendapat hukum Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham yang menyebut Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno tepat sesuai Keppres 6/2011 tentang Anggaran Dasar Dekopin.

"Pendapat hukum tersebut nyeleneh, ngawur, tidak sesuai dengan fakta, tidak akurat dan cacat hukum dan pendapat hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum pejabat tata usaha negara," tegas kuasa hukum Dekopin Muslim Jaya Butarbutar, dalam keterangannya, Senin (20/7).

Salah satu bukti ketidaksesuaian fakta dalam pendapat hukum tersebut adalah pernyataan Munas Dekopin yang menetapkan Sri Untari sebagai Ketua Umum dilaksanakan di Hotel Claro Makassar tanggal 13 November 2019.

Dikatakan Muslim, pernyataan tersebut pun sudah dibantah pihak manajemen hotel tempat yang disebutkan sebagai lokasi kegiatan.

"Manajemen hotel sudah membantah bahwa Jade Hall di Hotel Claro Makassar dipakai untuk meeting berkapasitas 50 orang pada tanggal 13 November 2019, bukan untuk Munas Dekopin. Sementara surat pendapat hukum Dirjen menyebutkan Sri Untari melanjutkan dan menggelar Munas dekopin di Jade Hall," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Muslim, pendapat hukum tentang Munas Dekopin diduga berdasarkan keterangan palsu, tidak sesuai fakta dan tidak akurat.

"Jika pendapat hukum Dirjen ini diduga berdasarkan keterangan palsu, maka kami akan membawanya ke ranah hukum, dan terduga pemberi keterangan palsu dapat dijerat pidana," tegas Muslim.

Muslim menyebut pendapat hukum seorang Dirjen itu melampaui kewenangannya. Karena seharusnya pengadilan yang memutuskan Munas Dekopin mana yang tepat atau sah sesuai Kepres 6/2011, bukan ditentukan Dirjen Perundang-undangan.

"Pendapat Bapak Dirjen adalah bentuk intervensi hukum, melampaui kewenangan yang seharusnya diputuskan pengadilan. Dirjen Perundang-undangan haruslah bersikap hati-hati, cermat dan tidak gegabah mengeluarkan suatu pendapat hukum yang dapat merugikan orang lain," bebernya.

"Penyelenggaraan negara bisa kacau kalau begini," demikian Muslim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA