Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat, Alex Indra Lukman menilai, aksi menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa sudah bisa dipastikan akan terjadi kerumunan.
Sementara, di masa kenormalan baru pandemik Covid-19, berkumpulnya orang dalam jumlah banyak dalam satu tempat, mesti dihindari.
Akan tetapi, kata dia, melarang orang atau kelompok untuk menyampaikan aspirasinya secara terbuka, juga tidak bisa dibenarkan.
“Demonstarsi adalah hak masyarakat yang diatur undang-undang. Sementara, melindungi rakyat adalah kewajiban negara dalam konstitusi. Maka, dalam situasi pandemi Covid-19 ini, pemerintah harus memfasilitasi rapid test buat pendemo,†ujar Alex dalam keterangannya, Senin (20/7).
Alex menyoroti makin banyaknya kelompok masyarakat melakukan unjung rasa di masa kenormalan baru pandemik Covid-19. Dalam prakteknya, menjaga jarak sosial dan fisik selama aksi unjuk rasa berlangsung, merupakan hal yang sulit dilakukan.
Aturan soal demo ini, tertuang Peraturan Kapolri 9/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Agar Para demonstran tidak mendapat sanksi hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum, hendaknya mengikuti tata cara demonstrasi menurut UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Alex berharap Polri dapat menyesuaikan peraturan yang dengan kondisi pandemik demi melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan hak konstitusi untuk menyampaikan pendapat.
“Agar pendemo terlindungi dari potensi penularan virus corona, sewajarnya Polri juga memperbaharui aturan aksi unjuk rasa dengan merujuk protokol kesehatan,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: