"Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Daerah
sebagaimana pada Pasal 1 dibubarkan," tulis Pasal 20 ayat (2) huruf b
yang dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Senin
(20/7).
Namun begitu, beleid yang berjudul Komite Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu masih menugaskan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 pusat dan daerah untuk sementara waktu.
Disebutkan
dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan b, Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 tetap bertugas hingga struktur keanggotaan lembaga
penggantinya, yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selesai disusun.
"Pelaksanaan
tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat 1, selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan
Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat atau daerah sesuai tugas dan
kewenangan masing-masing yang sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden ini," isi Pasal 20 ayat 2 huruf c.
Adapun dalam Perpres
84/2020 ini, Presiden Joko Widodo membentuk tim terpadu atau komite
yang terdiri atas tiga unsur. Di antaranya Komite Kebijakan, Satuan
Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi
Ekonomi Nasional.
Untuk Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional ditunjuk Menko Perekonomian Airlangga
Hartarto, yang dibantu oleh Menko Maritim dan Investasi, Menko Polhukam,
dan Menko PMK sebagai wakil ketua, serta Menteri Keuangan, Menteri
Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.
Sementara yang ditunjuk
sebagai Ketua Pelaksana Komite ialah Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tetap diemban Doni Monardo, serta Ketua
Satgas PEN dipegang Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: