Koordinator aksi, Akmal mengatakan, dalam Permendag 27/2020 tentang ketentuan impor produk hortikultura, kebijakan impor tak perlu lagi melalui persetujuan, baik rekomendasi impor produk hortikultura (RPIH) maupun surat persetujuan impor (SPI).
“Artinya lewat Permendag tersebut bawang putih dan bawang bombay impor akan membanjiri dalam negeri sehingga hal ini berdampak langsung terhadap petani-petani bawang mewah dan bawang bombay dan bisa mematikan penghasilan petani-petani Indonesia,†tekan Akmal, Senin (20/7).
Akmal mengatakan, kebijakan Kementerian Perdagangan tersebut paradoks dengan upaya melindungi petani dan memproteksi harga gula. Tak hanya itu, ia juga menilai hal tersebut sebagai kebijakan yang sengaja untuk menutupi kegagalan Menteri Perdagangan menjaga kestabilan harga gula.
Oleh sebab itu, dibukanya keran impor gula menambah bukti nyata ketidakmampuan Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto dalam menjalankan fungsinya.
“Kebijakan Menteri Perdagangan tidak mencerminkan kebijakan ekonomi kerakyatan. Semangat nawacita untuk membangun ketahanan pangan sama sekali tidak ada pada kebijakan Menteri Perdagangan,†pungkas Akmal.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.