Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arief Poyuono: Perpres 82/2020 Langkah Tepat Jokowi Dalam Menangani Pandemik Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 21 Juli 2020, 08:47 WIB
Arief Poyuono: Perpres 82/2020 Langkah Tepat Jokowi Dalam Menangani Pandemik Covid-19
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Arief Poyuono/Net
rmol news logo Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilakukan Presiden Joko Widodo jadi sebuah langkah yang dinilai signifikan dalam menyelamatkan kehidupan rakyat Indonesia.

Bagaimanapun, pemulihan ekonomi harus sejalan dengan upaya menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di tanah air.
Terlebih lagi, jelang masa New Normal, jumlah pekerja yang dirumahkan dan PHK masih bertambah meski tak signifikan. Artinya, sektor ekonomi juga harus tetap dapat perhatian agar bisa segera pulih dan membantu pemerintah untuk mendapatkan dana dalam menangani pandemik ini.

"Berbagai sektor industri tidak lagi operasi, sehingga banyak perusahaan kehilangan pendapatan. Sebagian tutup, melakukan PHK dan merumahkan pekerja. Hal ini pilihan pahit perusahaan dan tentu menambah jumlah pengangguran di Indonesia," ucap Arief Poyuono, Selasa (21/7).

"Begitu juga pekerja dan wiraswasta di sektor informal terutama sektor UMKM serta sektor retail seperti pusat pusat perbelanjaan di kota besar juga terkena imbas dari pandemik Covid-19, Hingga banyak yang tutup, setengah kembang kempis, serta bangkrut akibat daya beli menurun imbas dari kebijakan PSBB selama Maret hingga Juni 2020. Banyak masyarakat kaya hingga menengah melakukan penghematan dalam melakukan pengeluaran rumah tangga untuk berjaga-jaga akibat ancaman resesi ekonomi," bebernya.

Berdasarkan data Kemenaker per 27 Mei 2020, Arief merinci, sektor formal yang dirumahkan mencapai 1.058.284 pekerja dan yang di-PHK sebanyak 380.221 orang.
   
Sedangkan pekerja informal yang terkena dampak, dirumahkan dan PHK, mencapai 318.959 orang. Sehingga totalnya ada 1.757.464 orang dirumahkan dan PHK.

"Jumlah ini relatif ada penambahahan yang signifikan, di mana penambahan karyawan dirumahkan dan PHK karyawan tetap terjadi sepanjang hari," terangnya.

Karena itu, menurut Arief, langkah Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Perpres 82 tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan putusan yang tepat.

Dalam tim tersebut, Presiden Jokowi juga mempercayakan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai ketua.

"Karena melakukan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemik memang harus diselaraskan dengan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19," ucap Waketum DPP Partai Gerindra ini.

Selain itu, lanjutnya, faktor ini sangat berhubungan kuat satu sama lain untuk bisa keluar dari ancaman kehancuran ekonomi nasional serta ancaman kematian warga negara.

Sebab jika ekonomi tidak di-recovery dengan cepat maka pemerintah bisa kesulitan dalam menyediakan anggaran untuk menangani pandemik Covid-19. Begitu juga jika penyebaran Covid-19 tidak bisa dicegah, angka kenaikannya akan sangat berdampak dengan percepatan recovery ekonomi nasional.

"Sebab diperkirakan akan ada tambahan pengangguran sebanyak 5,23 juta jiwa apabila virus corona terus meluas," demikian Arief Poyuono. rmol news logo article

Waketum DPP Gerindra, Arief Poyuono/Net

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA