Saran itu disampaikan Azis mengingat sekarang masa reses. Jadi sesuai dengan aturan, tidak ada rapat komisi. Komisi III sebelumnya meminta izin kepada pimpinan dewan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait Joko Tjandra.
"Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP pengawasan oleh komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja" tutur Azis, Selasa (21/7).
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan berdasarkanTatib DPR, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar kompleks parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Kemudian, sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.
"Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot tetapi substansi masalah kasus buronan Joko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI," ujarnya.
"Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh anggota dewan, jadi saya enggak habis pikir ada yang ngotot seperti itu, ada apa ini," pungkas Azis menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: