Di antaranya Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan Zonasi) yang di dalamnya memuat soal perluasan kawasan Ancol dan Dufan.
“Ketiga Raperda tersebut saling terkait dan kami upayakan dibahas secara bersamaan,†ucap Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/7).
Dedi menjelaskan, dari tiga Raperda tersebut, dua di antaranya sudah ada surat Gubernur ke DPRD untuk memulai pembahasan. Yaitu Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi. Sedangkan Raperda RTRW 2030 proses penyusunannya ada di Bappeda DKI Jakarta.
"Ketiga Raperda tersebut pada dasarnya adalah tentang pengaturan tata rung kota Jakarta yang mencerminkan visi Maju Kotanya-Bahagia Warganya," kata Dedi mengakhiri.
Adapun Raperda RDTR salah satunya memuat tentang perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebelumnya sejumlah pihak menilai perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas 35 hektare dan 120 hektare yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 itu cacat hukum lantaran tidak menyertakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: