Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Raden Pardede Masuk Komite Pengendalian Covid-19, Rizal Ramli: Sejarah Skandal Akan Berulang Lagi?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 21 Juli 2020, 12:52 WIB
Raden Pardede Masuk Komite Pengendalian Covid-19, Rizal Ramli: Sejarah Skandal Akan Berulang Lagi?
Ekonom senior DR. Rizal Ramli/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo telah membentuk Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mempercepat penanganan wabah corona.

Namun di antara nama-nama yang masuk dalam tim itu, mata publik tertuju pada Sekretaris Eksekutif I Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditempati ekonom Raden Pardede.

Ini lantaran Raden Pardede dianggap memiliki peran penting dalam pengucuran bailout Bank Century Rp 6,7 triliun yang merugikan negara.

Raden Pardede adalah Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat kebijakan dana talangan tersebut diambil. Ketua KSSK kala itu adalah Sri Mulyani yang kini menjadi Menteri Keuangan dan turut ikut dalam Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ekonom senior DR. Rizal Ramli pun khawatir skandal yang merugikan negara triliunan rupiah akan kembali terjadi lagi.

“Yah, sejarah skandal akan berulang lagi?” tuturnya bertanya-tanya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (21/7).

Kekhawatiran Rizal Ramli cukup beralasan mengingat adanya putusan dari praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel memerintahkan KPK untuk menetapkan Raden Pardede sebagai tersangka.

“Kok ini bangsa ndak maju-maju ya?” sambung Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur yang sedari awal konsen dengan kucuran dana talangan Century.

Poin dua amar putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel berbunyi, memerintahkan Termohon (yakni KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya).

Atau melimpahkannya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA