Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika JC Wahyu Setiawan Diterima KPK, Saat Tepat Bersihkan Nama Baik KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Juli 2020, 13:17 WIB
Jika JC Wahyu Setiawan Diterima KPK, Saat Tepat Bersihkan Nama Baik KPU
Dedi Kurnia Syah/Net
rmol news logo Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dinilai sebagai petunjuk bahwa Wahyu sangat tertekan dan tidak mau menanggung beban sendirian.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu kata Dosen komunikasi Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah menanggapi JC yang diajukan Wahyu saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (20/7).

Menurut Dedi, JC yang diajukan Wahyu tersebut akan sangat baik bagi keberlangsungan KPU agar bersih dari dugaan rasuah.

"Wacana JC menjadi petunjuk jika Wahyu tentu sangat tertekan jika harus menanggung beban sendirian, untuk itu akan sangat baik bagi KPU jika JC dilakukan secara benar, bukan justru upaya untuk merumitkan persoalan hingga berdampak berlarutnya kasus ini," ucap Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/7).

Bahkan kata Dedi, jika JC diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka JC tersebut diyakini akan membersihkan nama baik KPU.

"JC akan membuktikan sekaligus membersihkan nama baik KPU dan bisa mengembalikan kepercayaan publik," pungkas Dedi.

Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin kemarin (20/7), tim PH Wahyu Setiawan resmi mengajukan surat permohonan JC.

Selain Wahyu, terdakwa Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan caleg PDIP juga menyampaikan akan mengajukan JC.

Namun, Tio belum mempersiapkan surat resminya. Dijelaskan Tio, surat resmi tersebut akan diserahkan dalam persidangan selanjutnya pada 3 Agustus 2020.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA