Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dilaporkan MAKI Ke MKD, Begini Jawaban Azis Syamsuddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 21 Juli 2020, 13:40 WIB
Dilaporkan MAKI Ke MKD, Begini Jawaban Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin/Net
rmol news logo Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi telah melaporkan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam laporannya, MAKI menduga Azis Syamsuddin telah melakukan pelanggaran kode etik karena tidak mengizinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Ditjend Imigrasi Kemenkumham terkait permasalahan sengkarut lolosnya buronan Djoko Tjandra.

Menanggapi hal itu, Azis Syamsuddin pun angkat bicara. Menurutnya, laporan tersebut dinilai keliru sebab yang membuat keputusan mengenai perizinan bukan keputusan personal melainkan kolektif.

"Salah itu, karena yang membuat keputusan itu pimpinan DPR RI," kata Azis Syamsuddin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/7).

Azis menjelaskan, mengenai keputusan perihal dirinya belum menandatangani usulan Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di masa reses merupakan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) dan tata tertib (Tatib).

"Ya saya tidak tandatangan karena ada putusan Bamus dan Tatib," demikian Azis Syamsuddin.

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, Azis Syamsuddin diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1/2015.

Selaku pimpinan DPR tidak mengijinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Ditjend Imigrasi Kemenkumham terkait permasalahan sengkarut lolosnya Djoko Tjandra.

"Dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Joko Tjandra oleh Azis Syamsudin Wakil Ketua DPR patut diduga telah melanggar kode etik yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (21/7).

"Dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak," imbuhnya.

Sebab menurutnya, RDP pun dapat dilakukan secara virtual dan tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses. Lagipula, anggota DPR selama pandemik Covid-19 juga tidak terlalu banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstitutuennya. Dengan RDP justru anggota DPR peduli kondisi riil.

"RDP DPR pengawasan dilarang sepanjang tidak adanya izin dan jika diizinkan maka tidak melanggar kesepakatan Rapat Badan Musyawarah DPR. Izin ini hanya bersifat administrasi dan bukan rigid karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR," urainya.

Terlebih, RDP Komisi III DPR ini telah mendapat persetujuan Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Sehingga semestinya juga dizinkan oleh Yang terhormat Azis Syamasuddin," demikian Boyamin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA