Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Perlu Beri Kesempatan Wahyu Setiawan Untuk Lawan Kejahatan Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Juli 2020, 14:08 WIB
KPK Perlu Beri Kesempatan Wahyu Setiawan Untuk Lawan Kejahatan Politik
Direktur Eksekutif CESPELS, Ubedilah Badrun/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan untuk membongkar kejahatan politik di Indonesia.

Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun mengatakan, setiap tersangka maupun terdakwa yang bersedia mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dinilai sah-sah saja dan diperbolehkan oleh UU.

"Apalagi ini menyangkut perkara besar di lapisan elite politik. Jika Wahyu Setiawan mau saya kira patut dikabulkan permohonannya. Tetapi dengan catatan ia benar-benar berkomitmen kuat untuk membongkar kejahatan luar biasa di ranah politik tersebut," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/7).

Namun demikian, berdasarkan catatan pengajar Universitas Negeri Jakarta ini, Wahyu Setiawan merupakan sosok yang minim pengalaman melawan kejahatan politik.

Namun demikian, KPK pun perlu memberikan kesempatan untuk Wahyu Setiawan.

"Meski dalam catatan saya Wahyu Setiawan minim pengalaman melawan kedzaliman dan kejahatan politik di negeri ini, tetapi patut diberi kesempatan dari motifnya mengajukan permohonan JC tersebut. Setelah itu kita tunggu bukti dari janji-janji Wahyu Setiawan tersebut," pungkas Ubedilah.

Diketahui, Wahyu Setiawan merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang juga menjerat Harun Masiku selaku Caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina selaku kader dan juga Caleg PDIP serta Saeful Bahri selaku caleg PDIP juga.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA