Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sri Mulyani Janji Gaji ke-13 PNS Turun Bulan Agustus, Eselon 1-2 Tidak Termasuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 21 Juli 2020, 14:17 WIB
Sri Mulyani Janji Gaji ke-13 PNS Turun Bulan Agustus, Eselon 1-2 Tidak Termasuk
Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net
rmol news logo Harapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengantongi gaji ke-13 akhirnya bakal direalisasi pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah berusaha untuk membayarkan gaji ke-13 PNS bulan depan.

"Pembayaran gaji 13 akan direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual dari Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/7).

Untuk memastikan pelaksanannya, Kemenkeu akan segera mengeluarkan revisi regulasi dari urusan pembayaran gaji ke-13 PNS ini.

Di mana nantinya, mekanisme pembayaran akan mengikuti pemberian THR pada waktu lebaran yang lalu, yakni para pejabat negara eselon 1, eselon 2 maupun setingkatnya tidak akan mendapatkan gaji-13.

"Gaji dan pensiun hanya diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang berada dibawahnya, dan tidak masuk dalam kategori dari pejabat negara eselon 1, 2 atau setingkatnya," jelasnya.

Untuk besaran anggaran yang dipersiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun, dengan rincian untuk ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Soal pencairan gaji ke-13 ini diatur di dalam PP 35/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah (PP) 19/2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Untuk struktur gaji ke-13 yang akan diterima para PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Berbeda dengan pensiunan, yang hanya akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA