Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Istana: Gugus Tugas Tidak Dibubarkan, Hanya Ganti Nama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 21 Juli 2020, 15:24 WIB
Istana: Gugus Tugas Tidak Dibubarkan, Hanya Ganti Nama
Sekretaris Kabinet (Setkab), Pramono Anung/Rep
rmol news logo Penerbitan peraturan presiden (Perpres) 82/2020 yang isinya juga menyatakan pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dan Daerah diklarifikasi pihak Istana Negara.

Sekretaris Kabinet (Setkab), Pramono Anung menyampaikan, Pasal 20 ayat (1) dan (2) beleid tersebut telah menegaskan bahwa peran dan fungsi Gugus Tugas tetap berjalan, hanya saja dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Kalau Gugus Tugas itu berdiri sendiri karena pada waktu itu dibuat (melalui) Kepres, maka dia menjadi Gugus Tugas. Karena ini menjadi Perpres, dan dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain maka namanya menjadi Satuan Tugas," ujar Pramono Anung dalam jumpa pers, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

Hal yang sama juga berlaku untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, yang mana dalam pelaksanaannya dipimpin oleh Kepala Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan juga Kota.

"Maka di daerah diintegrasikan, tidak perlu dibubarkan. Hanya namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah," ungkapnya.

Bahkan, lanjut Pramono Anung, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tidak perlu menunggu legalisasi dari Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk menjalankan tugasnya.

"Secara otomatis mereka bisa bekerja pada saat ini, karena itu diatur di dalam pasal 20 ayat 2 semua pelaksanaan tugas-tugas beralih setelah satuan tugas terbentuk," terangnya.

"Maka gugus tugas nantinya sudah tidak ada lagi. Sekarang memang satuan tugas. dan satuan tugas adalah organisasi yang sama," pungkas Pramono Anung menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA