Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jubir Corona Baru Tidak Lagi Sampaikan Jumlah Kasus Positif, Sembuh, dan Meninggal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 21 Juli 2020, 16:47 WIB
Jubir Corona Baru Tidak Lagi Sampaikan Jumlah Kasus Positif, Sembuh, dan Meninggal
Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Net
rmol news logo Digantinya jurubicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 turut mengubah proses penyampaian informasi terbaru jumlah kasus positif, sembuh, dan juga meninggal.

Data perkembangan kasus corona yang biasa disampaikan oleh jubir terdahulu, Achmad Yurianto, tidak akan disampaikan lagi oleh Prof. Wiku Adisasmito yang ditunjuk sebagai jubir baru.

Hal itu disampaikan sendiri oleh mantan Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Covid-19 dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

“Terjadi perubahan sebelumnya pengumuman kasus Covid-19 harian oleh Dirjen P2P Kementrian Kesehatan, Achmad Yurianto, selanjutnya update kasus harian dapat langsung dilihat di portal www.covid19.go.id,” begitu Wiku Adisasmito mengatakan.

Apa yang disampaikan Wiku dalam jumpa pers hanya terkait peta sebaran infeksi virus corona yang ada di 469 kabupaten/kota terdampak di 34 Provinsi di Indonesia.

Adapun peningkatan kasus yang ada di Indonesia dalam seminggu terakhir adalah 35 kabupaten/kota berisiko tinggi, 169 kabupaten/kota berisiko sedang, dan 210 kabupaten/kota dengan risiko rendah.

“Sebanyak 52 kabupaten/kota tidak ada kasus baru, selain itu ada daerah yang tidak terdampak sejumlah 48 kabupaten/kota," sebutnya.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menunjuk Wiku Adisasmito sebagai jurubicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan Budi Gunadi Sadikin sebagai jubir pemulihan ekonomi nasional.

Perubahan ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang isinya menyatakan pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah.

Namun di dalam pasal 20 ayat (2) huruf a beleid itu disebutkan peran dan fungsi Gugus Tugas digantikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang masih dikomandoi oleh Kepala BNPB Doni Monardo. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA