Laporan tersebut akan terlebih dahulu diverifikasi berkas-berkas kurang lebih memakan waktu 14 hari sebelum dibawa ke rapat MKD. Ini merupakan aspek kehati-hatian dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Demikian disampaikan Wakil Ketua MKD, Habiburokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).
"MKD sebagai institusi yang bertanggung jawab, tentu akan menerima laporan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan," ujar Habiburokhman.
Dia menguraikan, mekanisme pelaporan ke MKD ini sebagaimana diatur dalam peraturan DPR 2/2015 tentang tata beracara MKD.
Pertama, identitas pelapor, institusi hingga berbadan hukum. Kemudian, identitas pihak teradu. Hingga permasalahan yang diadukan berikut bukti-bukti yang disampaikan.
Selanjutnya, administrasi tersebut dilakukan dalam waktu 3 hari ini dan Tim sekretariat memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi waktu selama 14 hari.
"Setelah itu, barulah MKD bisa menggelar rapat pleno menentukan laporan itu memenuhi syarat atau tidak untuk tindaklanjuti dalam persidangan," katanya
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menegaskan, bahwa MKD akan bersikap objektif meskipun yang dilaporkan oleh pelapor adalah Pimpinan DPR RI dalam hal ini Azis Syamsuddin.
MKD, kata dia, akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku jika memenuhi syarat.
"Siapapun pelapor, siapapun terlapor, kita periksa sesuai ketentuan itu saja. Kalau diputuskan lanjut, baru kita berlanjut ke sidang," demikian Habiburokhman.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.