Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bela Aziz Syamsuddin, AMPI Sayangkan Herman Hery Ngotot Gelar RDP Di Masa Reses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 21 Juli 2020, 22:27 WIB
Bela Aziz Syamsuddin, AMPI Sayangkan Herman Hery Ngotot Gelar RDP Di Masa Reses
Wasekjen AMPI, Supardiono/RMOL
rmol news logo Wakil Sekretaris Jenderal Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), menyayangkan sikap Ketua Komisi III DPR Herman Hery yang tetap ngotot ingin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan di masa reses untuk membahas kasus buronan kakap Kejaksaan Agung Djoko Tjandra.

Rencana RDP gabungan yang akan melibatkan penegak hukum dan kementerian terkait itu tertunda karena surat permohonan belum diteken oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dengan alasan hukum internal DPR RI.

Menurut Dion, langkah Azis Syamsuddin sudah tepat menurut hukum, karena putusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR melarang RDP Pengawasan pada masa reses, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.

"Mendukung Azis Syamsuddin menegakkan aturan main dan mekanisme di DPR soal pelaksanaan RDP," ungkap Supardiono di Jakarta, Selasa (21/07).

Dion -sapaan akrabnya- meminta MAKI dan Ketua Komisi III Herman Hery untuk menghormati putusan Bamus sebagai produk hukum yang disepakati bersama oleh DPR RI selaku wakil rakyat.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum.

"Mendorong pimpinan Komisi III dan LSM untuk tidak melanggar makanisme hukum di DPR dalam penegakan hukum," imbuh Dion

Pria yang juga Fungsionaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ini melanjutkan, kritik yang dilancarkan LSM dan oknum Komisi III kepada Azis Syamsudin karena enggan menandatangani surat permohonan RDP di masa reses sudah kebablasan karena sudah mengarah kepada seranga personal.

"Sesuai tata tertib Komisi III melanggar kode etik karena menyerang persoanal Azis Syamsuddin, fungsi beliau adalah pimpinan dalam pengambilan keputusan bersifat kolektif kolegial," pungkasnya.

Permohonan RDP di masa reses dilayangkan setelah Komisi III menerima dokumen berupa surat jalan untuk Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Surat jalan diduga dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.

Kapolri sendiri sudah melakukan langkah hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadapa Brigjen Prasetijo Utomo dan beberapa oknum jenderal lain yang diduga turut terlibat dalam penerbitan surat jalan buronan Djoko Tjandra. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA