"Kami menyayangkan MAKI yang melaporkan saudara Azis Syamsuddin ke MKD," ujar Sekjen KAKI, Ahmad Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/7).
MAKI melaporkan Aziz Syamsuddin karena dianggap menghalangi digelarnya rapat dengar pendapat Komisi III untuk membahas kasus buronan Djoko Tjandra.
Padahal, Aziz sudah menjelaskan bahwa RDP tidak bisa digelar karena terhalang tata tertib di mana DPR RI saat ini memasuki masa reses dan tidak diperkenankan menggelar rapat untuk pengawasan.
Ahmad Fikri menyebutkan, seharusnya MAKI bisa memahami bahwa di DPR ada tata tertib yang harus dipatuhi sekalipun agenda yang diminta untuk satu hal yang baik.
Dia meminta MAKI bersabar sampai masa reses berakhir sebelum digelar RDP. Hal ini sambil menunggu proses hukum dari aparat yang tengah memproses kasus Djoko Tjandra.
"Kan setelah masa reses nanti juga bisa digelar kok. Selain itu juga intitusi Polri dan Kejaksaan juga sudah menindaklanjuti masalah keterlibatan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra," jelasnya.
Dari pada melaporkan Aziz Syamsuddin, sambung Ahmad Fikri, MAKI sebaiknya melaporkan tim pengacara Djoko Tjandra yang tidak memberi tahu penegak hukum saat buronan kasus Bank Bali itu masuk ke Indonesia.
"MAKI bukannya melaporkan pengacaranya Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri atas dugaan menyembunyikan Djoko Tjandra agar bisa masuk ke Indonesia secara diam-diam dan mendaftarkan peninjauan kembali di PN Jakarta Selatan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.