Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pertimbangkan Dukungan RUU BPIP, Nasdem: Kami Lihat Dulu Apa Kegunaannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 22 Juli 2020, 00:40 WIB
Pertimbangkan Dukungan RUU BPIP, Nasdem: Kami Lihat Dulu Apa Kegunaannya
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate/RMOL
rmol news logo Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang bertransformasi menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akan dipelajari lebih lanjut oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Johnny G Plate menyatakan, saat ini pihaknya memiliki prioritas legislasi untuk mendukung kerja-kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Sikap Nasdem jelas terkait legislasi, yang penting untuk Fraksi Nasdem adalah terkait penciptaan lapangan kerja, kedaulatan pangan, ekonomi hijau, dan transfomasi digital," ujar Johnny G Plate dalam jumpa pers di Bilangan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Selain empat regulasi tersebut, pihaknya juga tak menutup kemungkinan mendukung sejumlah regulasi yang dinilai penting, utamanya yang terkait dengan penanggulangan dampak pandemik Covid-19.

"Terkait dengan Covid-19 maka legislasi ini (4 regulasi itu) menjadi legislasi yang sangat penting agar kita mempunyai payung hukum yang jelas," ucapnya.

Namun khusus untuk RUU BPIP, ia memastikan bahwa partainya bakalan mempertimbangkan dukungannya setelah mempelajari lebih dalam terkait fungsi dan tujuan pembentukannya.

"Ini masih usulan awal yang disampaikan pemerintah terkait BPIP menjelang DPR RI reses. Untuk itu, fraksi atau DPP Nasdem akan mendalami manfaat kegunaan RUU BPIP dan menyalurkan pandangan Partai Nasdem melalui fraksi Nasdem DPR RI," ungkap Johnny.

"Jadi ditegaskan bahwa sikap politik, pandangan politik Fraksi Nasdem sejalan, satu tarikan nafas dengan sikap DPP Partai Nasdem," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA