Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Siapkan Bilik Suara Khusus Bagi Pemilih Yang Suhu Tubuhnya Di Atas 37,3 Derajat Celcius

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 22 Juli 2020, 14:31 WIB
KPU Siapkan Bilik Suara Khusus Bagi Pemilih Yang Suhu Tubuhnya Di Atas 37,3 Derajat Celcius
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman/RMOL
rmol news logo Protokol pencegahan penularan Covid-19 berupa cek suhu tubuh akan diterapkan saat pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 nanti.

Bahkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memastikan, pihaknya membuat strategi cadangan jika ditemukan pemilih yang suhu tubuhnya melebihi 37,3 derajat celcius, yakni tidak boleh masuk TPS tapi diarahkan ke bilik suara khusus.

"Petugas keamanan dan ketertiban pengecekan kondisi suhu badan pemilih dengan alat nonkontak fisik. Apabila suhu kurang dari 37,3 derajat, pemilih disilakan masuk ke TPS dan menyerahkan form C.Pemberitahuan, serta mengisi C.Daftar Hadir," ujar Arief Budiman dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/7).

Lebih lanjut, mantan anggota KPUD Jawa Timur ini menyebutkan bahwa pemilih yang suhu tubuhnya tinggi, bisa meminta bantuan kerabatnya, atau juga bisa dibantu KPPS untuk menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai, lalu mencoblos di bilik khusus.

"Setelah selesai mencoblos, kerabat atau KPPS tersebut memasukkan surat suara tersebut ke kotak suara. KPPS mengoleskan tinta kepada pemilih, dan bisa segera meninggalkan TPS," demikian Arief Budiman menambahkan.

Sebagaimana diketahui, sejak pukul 07:00 WIB hingga 13:00 WIB pada Rabu (22/7) ini KPU menggelar simulasi pemungutan suara di TPS yang disiapkan di Kantor Pusat KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Secara umum, KPU memperlihatkan cara penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan penyebaran pandemik Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA