Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Boyamin Dipolisikan Buntut Laporanya Terhadap Azis Syamduddin Ke MKD DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 22 Juli 2020, 16:48 WIB
Boyamin Dipolisikan Buntut Laporanya Terhadap Azis Syamduddin Ke MKD DPR
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman/Net
rmol news logo Baladika Karya resmi melaporkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Bareskrim Polri karena dianggap telah menyebarkan dokumen resmi negara secara ilegal.

“Karena itu surat negara yang tidak boleh disebarkan begitu saja. Dan ada dugaan pencurian terhadap surat tersebut sehingga oknum tersebut bisa memiliki data negara yang mestinya tidak boleh keluar,” kata Ketua Umum Baladika Karya Nofel Saleh Hilabi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/7).

Surat yang dimaksud Nofel yakni berupa sikap Azis yang enggan meneken surat izin rapat di masa reses bagi Komisi III untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerja yaitu Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Dirjen Imigrasi dan Polri dalam rangka pembahasan kasus Djoko Tjandra.

“Isi suratnya itu kita akan gali. Karena disposisi dari wakil ketua DPR ya. di situ mereka (Boyamin) melaporkan hasil surat tersebut ke MKD. Seakan-akan Azis Syamsuddin ini tidak mau melaksanakan rapat,” tandas Nofel.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, melaporkan Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga terlibat konflik kepentingan terkait buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Boyamin menilai alasan Azis tidak mengizinkan Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas pelarian Djoko Tjandra sulit diterima.

Saat ke MKD, Boyamin menilai, sikap Azis yang enggan meneken surat izin rapat di masa reses bagi Komisi III telah melanggar ketentuan Peraturan DPR No 1/2015 tentang Kode Etik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA