Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Standarisasi Sidang Daring Perlu Masuk KUHAP, Asep Warlan: Pilihan Realistis Di Tengah Pandemik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 22 Juli 2020, 18:28 WIB
Standarisasi Sidang Daring Perlu Masuk KUHAP, Asep Warlan: Pilihan Realistis Di Tengah Pandemik
Ilustrasi
rmol news logo Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong standardisasi persidangan daring atau online diterbitkan dan diatur dalam revisi UU 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf pun menyambut baik inisiatif Burhanuddin tersebut.

Menurutnya, di tengah pandemik Covid-19 yang belum berakhir sidang online dapat membantu proses kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Sehingga, sidang online dalam kondisi bencana masuk menjadi norma baru dalam revisi KUHAP dipandang sesuatu yang realistis.

“Jadi tidak bisa dihindari ketika persoalan persidangan tetap harus berjalan dengan kondisi berbagai keterbatasan, dengan sekaga resiko kalau hadir secara fisik, jadi jalan keluarnya sidang tetap berjalan itu dengan menggunakan online," ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (22/7).

"Karena kalau misalnya kita tunda-tunda terus persidangan maka akan numpuk pada suatu saat jika akan menggelar sidang,” imbuhnya.

Sejak pandemik Covid-19 melanda Indonesia, Kejaksaan Agung melakukan terobosan hukum dengan berinovasi dalam melaksanakan persidangan secara online.

Tercatat hingga awal Juli 2020 telah menggelar sidang online sebanyak 176.912 kali persidangan online kasus pidana umum.

Persidangan online juga disebut sebagai jawaban bagi pencari keadilan selama masa pandemik Covid-19 yang melanda Indonesia.

Menurut Asep, dalam prakteknya tidak semua persidangan dilaksanakan secara online.

Seperti hal nya saat sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa agar bisa dihadirkan secara fisik, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Proses-proses pengadilan bisa dengan cara itu, dengan cara online tidak ada pilihan lain memang,” katanya.

Lanjut Asep, dalam kasus pidana, kalau tersangka tidak segera diadili dan mengalami penahanan yang terlalu lama akan merugikan yang bersangkutan.

Begitupun dengan kasus perdata, ia mencontohkan kasus perdata yang tekait bisnis. Kalau tidak segera diselesaikan tentunya akan menimbulkan kerugian.

Kemudian, dijelaskan Asep, dalam sidang online yang tidak bisa terlepas dari sisi teknologi, negara berkewajiban melindungi dan memastikan tidak ada yang bisa dimanipulasi atau terganggu dengan serangan dari luar.

“Kewajiban negara untuk memastikan bahwa tidak ada hal yang bisa dimanipulasi yang tidak bisa diganggu dengan teknologi apapun. Seperti KPU lah, KPU kan ada proteksi-proteksi terhadap proses dari penghitungan suara, data pemilih dan sebagainya, itu tugas negara untuk itu,” jelasnya.

Selain itu, Asep juga meminta untuk memastikan para pihak memiliki kesadaran untuk mengikuti sidang online dan mematuhinya.

“Para pihak itu aware bisa mengikuti persidangan itu, jadi harus ada kesadaran untuk bisa mengikuti persidangan, memastikan mempercepat, memfasilitasi sidang dengan online untuk mempercepat proses hukum yang bisa memperoleh keadilan dan kepastian,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA