Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Christina Aryani Dorong Pembentukan Satgas Pemberantasan Sindikat PMI Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 22 Juli 2020, 21:12 WIB
Christina Aryani Dorong Pembentukan Satgas Pemberantasan Sindikat PMI Ilegal
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani/Net
rmol news logo Dalam rangka melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), rencana besar Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sindikasi Perlindungan PMI Non Prosedural perlu didukung.

Dengan adanya satgas ini, diyakini bisa mengakhiri kerja-kerja mafia pengiriman PMI secara ilegal yang kental dengan aspek perdagangan orang.

Begitu disampaikan anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani saat melakukan kunjungan reses menemui Kepala BP2MI Benny Ramdhani pada Rabu (22/7).

"Pertemuan saya dengan Kepala BP2MI hari ini adalah perlunya penguatan upaya-upaya perlindungan PMI terutama menyangkut rencana besar BP2MI untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sindikasi Perlindungan PMI Non Prosedural," kata Christina Aryani.

Christina mengatakan, pangkal dari banyak persoalan PMI yang terjadi selama ini antara lain karena proses pengirimannya yang bermasalah. Sehingga, harus melewati jalur ilegal atau secara non prosedural.

"Isu ini menjadi perhatian saya sejak lama. Kita ingin memerangi praktek-praktek perdagangan orang (human trafficking)," tegasnya.

Politikus muda daerah pemilihan DKI Jakarta ini menilai, perlunya adanya Satgas Sindikat Pengiriman PMI ilegal dalam rangka mengentaskan problem ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pekerja migran ini.

"Untuk itu, saya mendukung penuh rencana pembentukan Satgas ini," ujarnya.

Adapun, lanjut dia, terkait payung hukum untuk pembentukan Satgas ini bisa dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tanpa harus melalui Peraturan Kepala Badan.

"Mengapa Keppres? karena kerja Satgas adalah kerja lintas kementerian/lembaga antara lain melibatkan TNI dan Polri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan kementerian atau lembaga terkait lainnya," tuturnya.

Melalui Keppres, koordinasi antar lembaga akan berjalan lebih baik yang akhirnya bermuara pada kerja efektif dan efisien dari Satgas dalam memberantas mafia pengiriman PMI ilegal yang selama ini menjadi persoalan yang seolah tak pernah selesai.

Christina menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa draft Keppres sudah diajukan dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi.

"Saya berharap Presiden Joko Widodo bisa secepatnya mengeluarkan Kepres ini sehingga kerja-kerja perlindungan PMI kita dapat lebih maksimal lagi dilakukan," demikian Christina Aryani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA