Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sanksi Pidana Dihapus, Komisi X DPR Khawatir Ijazah Palsu Kembali Marak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 23 Juli 2020, 01:37 WIB
Sanksi Pidana Dihapus, Komisi X DPR Khawatir Ijazah Palsu Kembali Marak
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa/Net
rmol news logo Masuknya undang-undang terkait pendidikan ke dalam omnibus law RUU Cipta Kerja disorot serius oleh Komisi X DPR RI.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa khawatir akan ada penghapusan pasal terkait sanksi pidana pada UU 20/2003 dengan adanya RUU Cipta Kerja masuk dalam pendidikan. Menurut dia, penghapusan pasal-pasal terkait sanksi pidana dari UU Sisdiknas justru memunculkan ketidakpastian hukum.

"Beberapa pasal dari UU Sidiknas 20/2003 yang dihapus di dalam RUU Cipta Kerja adalah Pasal 67-69 terkait sanksi pidana. Padahal Pasal 2 RUU Cipta Kerja sendiri menjelaskan bahwa asas RUU ini salah satunya adalah kepastian hukum," kata Ledia Hanifa.

Dia mengurai, Pasal 67-69 dari UU Sidiknas yang dihapus dalam RUU Cipta Kerja itu meliputi sanksi pidana, antara lain lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak.

Kemudian memberikan sebutan gurubesar atau profesor tanpa keseseuaian ketentuan, lembaga pendidikan yang berjalan ilegal hingga perseorangan yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi serta gelar tanpa memenuhi ketentuan persyaratan.

Atas dasar itu, politisi PKS ini sangat kekhawatir dengan ketidakpastian hukum jika pasal-pasal UU Sisdiknas yang masuk Omnibus Law dihapus.

"Kita patut khawatir dengan adanya penghapusan pasal sanksi pidana ini, praktik jual beli ijazah, jual beli gelar, penggunaan ijazah palsu dan penyelenggaraan kampus ilegal akan semakin marak," sesalnya.

Terlebih, tidak lama lagi akan memasuki masa Pilkada hingga Pemilu Legislatif (Pileg) yang sangat rentan dengan praktik culas pemalsuan ijazah sebagaimana pernah terjadi di Indonesia.

"Beberapa kali kita berhadapan dengan kasus ijazah palsu atau ilegal. Karenanya menjadi rawan terulang temuan-temuan kasus seperti ini," jelas Ledia Hanifa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA