Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Cukup 18 Lembaga, Praktisi Hukum: Jokowi Punya PR Bubarkan KSP Dan BPIP!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 23 Juli 2020, 04:29 WIB
Tak Cukup 18 Lembaga, Praktisi Hukum: Jokowi Punya PR Bubarkan KSP Dan BPIP<i>!</i>
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net
rmol news logo Upaya perampingan lembaga negara yang dilakukan Presiden Joko Widodo diharapkan tak hanya berhenti pada keputusan pembubaran 18 lembaga negara yang baru-baru ini dilakukan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Masih banyak lembaga yang diadakan melalui Perpres namun kewenangannya tumpang tindih dengan yang lainnya. Salah satunya adalah KSP (Kantor Staf Kepresidenan)," kata dosen hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/7).

Menurutnya, perampingan harus terus-menerus dilakukan Jokowi karena dalam pengelolaan negara modern, mengedepankan welfare state atau kesejahteraan menjadi yang utama.

"Sehingga cara pengelolaanya adalah bestuur organen bedrif, yakni lembaga-lembaga dikelola dengan semangat usaha sehingga produknya menguntungkan bagi masyarakat, ujungnya kesejahteraan tercapai," sambung Muhtar.

Oleh karenanya, ia menganggap Presiden Joko Widodo dalam semangat perampingan lembaga negara masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) yang harus segera dieksekusi.

"PR perampingan selanjutnya Jokowi di masa pandemik ini adalah (pembubaran) KSP dan BPIP. Kemudian menyerderhanakan jumlah menteri sehingga berdampak pada peniadaan jabatan Menteri Kordinator (Menko)," urainya.

"Masa pandemi adalah waktu yang tepat untuk Jokowi merampingkan lembaga-lembaga sehingga cita-cita good governance, yakni miskin struktur namun kaya fungsi menjadi terealisasi," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA