Plt Irjen Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Thambrin menyatakan, temuan BPK tersebut ada di satuan kerja Eselon I Pusat, Kanwil, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Temuan ini diperoleh saat BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2019.
M Thambrin menegaskan, seluruh temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Tim APIP/Itjen Kemenag yang selalu berkoordinasi dengan BPK. Tindaklanjut dilakukan dengan pengembalian ke kas negara/BLU dan penyampaian bukti pelaporan kegiatan.
"Terkait temuan itu, sudah kita jelaskan ke BPK RI saat pemeriksaan. Sudah ditindaklanjuti juga oleh satker dengan setor ke kas negara/BLU dan penyampaian bukti pelaporan pelaksanaan kegiatan," tegas M Thambrin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7).
"BPK RI sudah menerima dan memahami penjelasannya, sehingga Laporan Keuangan Kementerian Agama tahun 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian," imbuhnya.
Sesuai arahan Menteri Agama, tambah M Thambrin, dia telah meminta jajaran Kemenag agar lebih memperketat pengelolaan dan pelaksanaan keuangan negara. Sehingga mekanisme transfer ke rekening pribadi tidak terulang lagi pada tahun anggaran berikutnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: