Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rayakan HUT Ke 47, KNPI Bersama GPI Wakafkan 1.000 Al Quran Untuk Tahfidz

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 24 Juli 2020, 14:58 WIB
Rayakan HUT Ke 47, KNPI Bersama GPI Wakafkan 1.000 Al Quran Untuk Tahfidz
Penyerahan simbolis wakaf Al Quran KNPI bersama GPI/Net
rmol news logo Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bersama Gerakan Pemuda Islam (GPI) wakafkan Al Quran untuk penghafal Quran atau tahfidz usia muda.

Wakaf Al Quran tersebut dalam rangka merayakan hari lahir KNPI ke 47. Acara digelar di Media Center DPP KNPI, Jakarta, Kamis (23/7).

Penyerahan simbolis Al Quran dihadiri oleh Sekjen DPP KNPI Addin Jauharudin, Bendahara Umum DPP KNPI Tweddy N. Ginting, Sekjen GPI Diko Nugraha serta Ustaz Lukman dari Lembaga Pendidikan Al Quran Attaqwa Matraman.

Wakaf Al Quran yang dilakukan DPP KNPI dan GPI akan dibagikan langsung ke tahfidz melalui pesantren di beberapa daerah dengan target sebanyak 1.000 Al Quran.

"Pembagian Al Quran ini merupakan bagian dari perayaan ulang tahun KNPI yang ke 47 dengan tema “Satu Nafas Kebangsaan, Satu Nafas Kebhinekaan”," ujar Sekjen DPP KNPI Addin Jauharudin dalam keterangannya.
 
Addin menyampaikan, KNPI akan selalu hadir untuk semua kegiatan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

"Semoga calon tahfidz bukan hanya saja mengahapal isi, tetapi juga menjiwai isinya sehingga bisa bermanfaat bukan hanya untuk Indonesia namun juga untuk dunia," katanya.

Ditambahkan Sekjen GPI Diko Nugraha, dia sangat mengapresiasi kerjasama wakaf Al Quran bersama KNPI tersebut.

Diko menyebutkan, bahwa program wakaf Al Quran adalah yang pertama kali di dalam lembaga KNPI dan diharapkan dapat berlanjut ke organisasi pemuda yang bernaung di dalam KNPI.

"Kegiatan ini meruapakan dukungan tehadap syiar dan dakwah serta minat membaca Al Quran," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA