Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Disahkan, RUU Ciptaker Jadi Solusi Pengurangan Pengangguran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 24 Juli 2020, 21:31 WIB
Jika Disahkan, RUU Ciptaker Jadi Solusi Pengurangan Pengangguran
Ilustrasi omnibus law RUU Ciptaker/Net
rmol news logo Pengamat ekonomi Santo Dewatmoko mengatakan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja dapat menjadi solusi percepatan pengurangan pengangguran jika disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

“RUU Cipta Kerja jika disahkan dapat menjadi salah satu solusi untuk percepatan mengurangi pengangguran,” ujar Santo Dewatmoko dalam acara webinar bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja Antisipasi–Solusi Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Pusat Studi Humaniora dan Kemasyarakatan STIA Bagasasi, Jumat (24/7).

Dosen Ekonomi Bisnis di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi ini menjelaskan, saat ini masih terdapat 7,05 Juta pengangguran; 2,24 juta angkatan kerja baru; 8,14 juta; setengah pengangguran, dan 28,41 juta pekerja paruh waktu (45,84)  juta angkatan kerja yang bekerja tidak penuh).

Penciptaan lapangan kerja masih berkisar 2-2,5 juta per tahunnya. Tingginya angka pengangguran, kata Santo, diperparah dengan adanya wabah pandemik virus corona baru (Covid-19).

”Pada masa Covid-19 ini, memaksa sebagian besar pengusaha melakukan PHK pekerjanya, sehingga banyak terjadi pengangguran. Kejadian ini bisa menjadi bahan pertimbangan/kajian untuk Pengusaha dan Serikat Pekerja, agar dapat duduk bersama dalam mencari titik temu untuk segera menuntaskan RUU Cipta Kerja bersama DPR dan Pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja ini memiliki nilai positif yang bisa menyerap tenaga kerja lebih baik banyak dan pengangguran bisa ditekan maksimal. Terlebih di masa krisis akibat pandemik Covid-19.

Selain itu, Santo juga menilai, RUU Cipta Kerja dapat menjadi salah satu cara untuk mengantisipasi bonus demografi yang di alami Indonesia. Menurutnya, bonus demografi ini bisa menjadi peluang atau ancaman.

“Lebih dari 68 persen penduduk Indonesia berada di usia produktif. Kelompok usia produktif ini harus disiapkan lapangan pekerjaan agar bonus demografi tidak menjadi bencana demografi,’’ tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA