Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Staf KSP: Jokowi Perlu Bikin Aturan Untuk Legalkan Rangkap Jabatan Pejabat Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 25 Juli 2020, 01:27 WIB
Mantan Staf KSP: Jokowi Perlu Bikin Aturan Untuk Legalkan Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Silang pendapat anatara Menteri BUMN Erick Thohir dan anggota Fraksi PDIP DPR RI, Adian Napitupulu menyingkap tabir bahwa jabatan komisaris perusahaan plat merah memang menjadi rebutan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mantan staf KSP, Bambang Beathor Suryadi menyebutkan, perebutan jabatan komisaris itu bukan hanya dari kelompok relawan pendukung Presiden Joko Widodo. Tetapi, juga dari pejabat negara hingga pihak swasta.

"Di balik perseteruan anggota DPR RI dengan Menteri BUMN, terungkap data bahwa ada 7 ribuan jabatan dan komisaris di Perusahaan BUMN yang menjadi rebutan berbagai pihak. Diantaranya unsur kementerian, TNI, Polri, relawan dan pihak swasta," ujar Bambang Suryadi dalam keterangannya, Jumat (25/7).

Selain jabatan komisaris yang menjadi rebutan, kata Bambang, perseteruan Erick dan Adian juga membuka tabir banyaknya pejabat yang rangkap jabatan di perusahaan BUMN.

"Contoh saat ini, Sekjen Kementerian Keuangan yang memiliki 3 atau 4 posisi strategis. Selain menjabat Sekjen Kemenkeu, beliau juga Komisaris BRI, dan dua jabatan badan layanan umum yaitu RSCM dan LPDP," jelasnya.

Khusus untuk rangkap jabatan, Bambang menyarankan Presiden Jokowi untuk membuat aturan khusus yang mengatur secara ketat yang secara tegas menyatakan rangkap jabatan memang diperbolehkan.

"Dengan peraturan baru ini, maka semakin jelas bahwa pejabat boleh rangkap jabatan dan mendapatkan rangkap fasilitas yang terukur," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA