Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tanggapi Putusan PTUN Soal Pemecatan Evi Novida, Ketua DKPP: Presiden Perlu Luruskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 25 Juli 2020, 14:15 WIB
Tanggapi Putusan PTUN Soal Pemecatan Evi Novida, Ketua DKPP: Presiden Perlu Luruskan
Ketua DKPP RI, Muhammad/Net
rmol news logo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) 34/P 2020 tentang pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU akhirnya ditanggapi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam pernyataan pers Ketua DKPP, Muhammad yang diterima Kantor Berita Politik RMOL dinyatakan, penanganan perkara Evi Novida sudah mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam perspektif hukum tata negara, pemerintah bersama DPR membentuk UU. Atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR, desain kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam UU Pemilu sebagai peradilan etika, diberi wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu," ujar Muhammad, Sabtu (25/7).

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa putusan DKPP yang ditindaklanjuti Presden Joko Widodo dengan menerbitkan Perpres 34/P 2020 bersifat final dan mengikat.

"Putusan DKPP bersifat final mengikat," ucapnya.

Oleh karena itu, mantan Ketua Bawaslu ini berharap kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti dengan segera, mengingat dalam amar putusan PTUN disebutkan pula terkait putusan DKPP yang menyalahi aturan perundang-undangan.

"Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi putusan DKPP pemberhentian menjadi rehabilitasi perlu diluruskan oleh Presiden sebagai representasi pemerintah yang ikut merumuskan norma UU tentang kelembagaan DKPP," demikian Muhammad meminta.

Sebelumnya, Putusan PTUN dengan nomor 82/G/2020/PTUN-JKT tanggal 23 Juli menyatakan membatalkan Keppres 34/P 2020 tentang pemecatan Evi Novida Ginting Manik yang juga tidak bisa dilepaskan dari putusan DKPP 317/2019.

Dalam amar putusan PTUN disebutkan tiga dasar yang membuat putusan DKPP batal demi hukum. Pertama, tentang prosedur panggilan sidang DKPP dan penetapan putusan DKPP tanpa mendengar pembelaan dari Evi Novida Ginting Manik atas kasus sengketa penetapan Caleg DPRD Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat 6.

Dasar kedua adalah DKPP meneruskan pemeriksaan dan menetapkan putusan meskipun pengadu sudah mencabut pengaduan dalam sidang pertama. Kemudian ketiga tentang pleno putusan yang hanya dengan empat anggota DKPP, padahal semestinya menurut Pasal 36 P DKPP 2/2019 pleno harus dihadiri minimal lima anggota. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA