Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arief Poyuono Desak Polri Tangkap Kuasa Hukum Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 25 Juli 2020, 14:47 WIB
Arief Poyuono Desak Polri Tangkap Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (paling kiri)/Net
rmol news logo Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono meminta agar Polri dalam hal ini Bareskirim agar segera menangkap dan menahan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo.

“Bareskrim harus menahan dan menangkap Anita Kolopaking, kalau memang mau mengungkap kelompok mafia yang bermain dalam kasus Djoko Tjandra dan melibatkan aparat penegak hukum,” kata Arief dalam diskusi virtual bertajuk “Jerat Buron Tutup Celah Korupsi” Sabtu (25/7).

Mengapa Anita Kolopaking harus segera ditangkap dan ditahan, Arief mengatakan bahwa informasi yang beredar luas mengenai rencana jahat Anita demi memuluskan kliennya itu untuk masuk ke Indonesia secara diam-diam yang melibatkan oknum-oknum penegak hukum.

Arief menekankan, Kepolisian tidak boleh tinggal diam jika institusinya tidak mau dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Karena ada tiga Jenderal yang dicopot dari kasus Djoko Tjandra. Artinya saya berharap Bareskrim segera menangkap agar komplotan ini jadi terperiksa,” tandas Arief menekankan.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, tim khusus yang dibentuk Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam rangka mengungkap skandal surat jalan Djoko Tjandra telah mengirim surat permohonan pencekalan terhadap Anita Kolopaking, yang merupakan kuasa hukum dari buronan kasus hak tagih Bank Bali itu.

“Kemarin tanggal 22 Juli 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Kemudian prihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (24/7).

Pencekalan ini, sambung Argo, dalam rangka merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo. Dimana kasusnya telah naik ke tingkat penyidikan dimana dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) skandal surat jalan Djoko Tjandra ini para calon tersangka dijerat dengan pasal  263 KUHP, 426 KUHP dan 221 KUHP.

“Jadi sudah kita kirimkan pencegahan keluar negeri tersebut sementara selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi,” pungkas Argo.

Sebelumnya, secara maraton, tim khusus Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra. Selain Anita Kolopaking, Andi Putra Kusuma (APK) juga telah diperiksa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA