Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pandemik Corona, IHW Desak BPJH Jangan Persulit UMKM Dapat Sertifikasi Halal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 25 Juli 2020, 20:01 WIB
Pandemik Corona, IHW Desak BPJH Jangan Persulit UMKM Dapat Sertifikasi Halal
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah/Net
rmol news logo Masa pandemik virus corona baru (Covid-19) yang cukup mengancam industri halal di dalam negeri diharapkan mampu ikut diatasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Harapan itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah karena memandang BPJPH sebagai regulator dan administrator dari industri halal.

"BPJPH diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri halal di tanah air, disamping sebagai badan yang dapat memberikan kemudahan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)," ujar Ikhsan Abdullah dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (25/7).

Berdasarkan pengamatan IHW dalam kurun waktu 3 tahun ke belakang, BPJPH yang dipimpin oleh Sukoso tidak cukup berpengaruh untuk kemajuan dunia usaha dan industri halal.

Apalagi, Ikhsan menyoroti sejak lahirnya Peraturan Pemerintah 31/2019 dan Peraturan Menteri Agama 26/2019.

"BPJPH semakin tidak jelas perannya. Sertifikasi halal bukan menjadi sederhana dan murah, tetapi dirasakan oleh dunia usaha malah semakin sulit diperoleh dan tidak adanya kepastian berapa tarif dari sertifikasi halal. Ironisnya, masyarakat pun dipimpong ketika akan mendaftarkan atau melakukan registrasi halal," jelasnya.

Bahkan, IHW mengaku mendapat laporan dari masyarakat tentang sulitnya proses pendaftaran sertifikasi halal yang tepatnya terjadi saat mandatory sertifikasi halal jatuh tempo.

"Keadaan ini masih ditambah lagi dengan tidak adanya kepastian bagi UKM, dimana mereka harus melakukan registrasi, karena form yang tersedia di BPJPH hanya untuk produk dari perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas," urai Ikhsan.

Beruntungnya, di tengah kondisi krisis seperti ini, Kemenag telah merespons cepat dengan mengimplementasikan Keputusan Menteri Agama 982/2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal, yang intinya MUI melalui LPPOM MUI diberikan kewenangan kembali untuk melakukan registrasi dan proses sertifikasi halal.

Namun untuk mendukung itu semua, BPJPH diharapkan bisa menyiapkan sumber daya manusia yang kuat dan menyiapkan kantor perwakilan di daerah, agar tidak diangggap hanya sebagai lembaga yang tidak berperan dan hanya membebani anggaran negara.

"Maka sesuai dengan kebijakan Presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin, lembaga yang tidak berfungsi dan memberikan manfaat dan membebani anggaran negara, lebih baik dibubarkan," tutur Ikhsan.  

"Atau untuk percepatan pertumbuhan industri halal, maka kalau BPJPH harus dipertahankan karena amanat UU JPH, maka harus dinahkodai oleh orang yang berpengalaman atau menempatkan orang-orang yang selama ini memimpin lembaga sertifikasi halal untuk menjadi nahkoda BPJPH," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA