Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden Nggak Boleh Diam Soal Hilir Mudik Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 26 Juli 2020, 07:16 WIB
Presiden Nggak Boleh Diam Soal Hilir Mudik Djoko Tjandra
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo tidak boleh berdiam diri dalam melihat kasus buronan kelas kakap, Djoko Tjandra yang bisa keluyuran di tanah air.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jokowi harus segera bertindak. Minimal, mantan walikota Solo itu berbicara ke publik mengenai kasus ini. Terlebih, namanya sering dikaitkan dengan Djoko Tjandra lantaran pernah bertemu adik buron Kejagung itu di Papua Nugini.

Begitu tegas Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (26/7).

“Presiden enggak boleh diam, harus sampaikan kepada masyarakat terkait Djoko Tjandra. Isu adiknya pernah bertemu apakah berdampak terhadap amannya Djoko Tjandra, pulang dan sebagainya. Presiden jelaskan saja secara benar secara jujur,” ujarnya.

Djoko Tjandra, bagi Nasir Djamil tidak ubahnya seperti orang yang sakti. Dia bisa dengan mudah datang ke tanah air untuk membuat KTP elektronik sehari jadi dan kemudian mendaftarkan gugatan peninjauan kembali (PK) kasusnya di PN Jakarta Selatan.

“Memang Djoko Tjandra ini sakti sekali, sampai semua orang jadi korban sama dia,” imbuh politisi PKS ini sambil terkekeh.

Atas alasain itu, penting bagi Jokowi untuk bicara mengenai Djoko Tjandra. Sehingga, masyarakat bisa tahu tentang ada atau tidaknya keterlibatan RI 1 dengan Djoko Tjandra.

“Sampaikan saja, karena apa? Yang korban ini kan bukan saja jenderal tapi juga kopral, kopral itu lurah lah kira-kira. Ini yang ditunggu oleh publik penjelasan langsung oleh presiden, karena tadi itu kan bayangkan perwira tinggi dicopot bahkan berpotensi dipidanakan,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA