Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perludem: Ngapain Partai Nyalonin Mantan Pecandu Narkoba Di Pilkada?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 26 Juli 2020, 20:18 WIB
Perludem: Ngapain Partai Nyalonin Mantan Pecandu Narkoba Di Pilkada<i>?</i>
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil/Net
rmol news logo Partai politik diminta tak mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Partai harus hati-hati dan memperketat seleksi calon kepala daerah untuk Pilkada Desember 2020 mendatang.

"Kalau pemahaman saya sebagai pemilih, partai ngapain nyalonin (mantan pengguna narkotika) meskipun sudah sembuh. Memang tidak ada kader yang bukan mantan pengguna narkotika yang jauh lebih sehat, yang jauh lebih berintegritas, yang punya rekam jejak bersih? Kan banyak kader-kader figur yang bisa didorong, kenapa harus mendorong mantan pengguna narkotika?" kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil kepada wartawan, Minggu (26/7).

Menurut Fadli, partai harus membangun mekanisme verifikasi sebelum menentukan calon kepala daerah. Teknisnya, partai bisa bekerja sama dengan BNN Pusat, BNN daerah, dan sejumlah rumah sakit rehabilitasi untuk menelusuri jejak rekam apakah calon yang akan diusung itu pernah terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan zat adiktif atau tidak.

"Jadi desakannya tidak hanya kepada membangun sistem verifikasi terhadap mantan pengguna narkoba, tapi juga mendesak partai untuk lebih hati-lebih mencalonkan siapa orang yang akan diusung. Jadi kan tidak boleh melihat problem ini hanya dari satu aspek saja," jelasnya.

Fadli juga mendorong Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu menggodok peraturan yang melarang mantan pengguna narkoba maju di Pilkada. Aturan tersebut bisa berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016.

"Harus diturunkan dalam regulasi teknis di peraturan KPU. Nah dalam menyusun regulasi teknis itu kolaborasi yang positif dengan rumah sakit rehabilitasi mantan pengguna narkoba. Kepolisian juga mesti melakukan sistem pelacakan dan verifikasi yang baik. Itu kalau kita bicara poroses di hilirnya," lanjut Fadli.

"Jadi harus ada instrumen hukum yg disiapkan. Tapi sebelum itu ya proses di hulunya ya partai politik. Ngapain partai nyalonin mantan pengguna narkotika," katanya.

Fadli menambahkan, partai tidak boleh bersikap pragmatis dalam mengusung calon pejabat publik, seperti calon kepala daerah. Partai harus menjalankan sistem kaderisasi dan penjaringan calon kepala daerah.

"Sehingga penelusuran jejak rekam siapa yang dicalonkan itu tidak boleh pragmatis sederhana saja, tapi juga betul-betul orang yang berintegritas, orang-orang yang punya jejak rekam yang bersih. Nah itu yang kemudian harus diperhatikan (partai)," tutupnya.

Pada Desember 2019 lalu, MK memutuskan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016. Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada.

Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA