Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perludem: Sistem Penyelenggara Pemilu Harus Bertransformasi Untuk Hindari Sengketa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 26 Juli 2020, 21:59 WIB
Perludem: Sistem Penyelenggara Pemilu Harus Bertransformasi Untuk Hindari Sengketa
Direktur Perludem, Titi Anggraeni dalam diskusi daring bertema
rmol news logo Kecurangan terhadap penyelenggaraan Pemilu tidak dapat terhindarkan karena sejak awal pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak berjalan maksimal.

Sikap pesimistis tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini dalam diskusi virtual bertema 'Memperkuat Keadilan Pemilu Melalui Penataan Sengketa Proses Dalam RUU Pemilu'.

"Oleh karenanya penyelenggara pemilu harus bertransformasi ke sistem solid yang adil, efektif, tidak birokratis, menjaga independensi lembaga yang berwenang dan memberikan efek jera," ujarnya melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting, Minggu (26/7).

Titi pun menyarankan agar dibuatkan pembagian kerja yang lebih jelas dan sederhana bagi penyelenggara pemilu dengan keberimbangan pada perlakuan. Dirinya juga meminta agar hakim sebagai pemutus perkara tidak boleh yang mempunyai kepentingan dengan peristiwa yang diputus.

"Tak kalah penting, Bawaslu juga perlu diperkuat menjadi institusi yang melakukan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu," sambung Titi.

Tak hanya itu, ia meminta agar penyelenggara pemilu dapat memberikan jaminan perlindungan hukum pada saksi dan korban dengan rasa aman dan bebas dari ancaman atau intimidasi.

Terkait proses pidana, Titi menyarankan agar sepenuhnya dapat ditangani sistem peradilan pidana yakni polisi, jaksa, dan pengadilan.

"Yang terakhir penyelenggara pemilu harus menyediakan mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang ramah pada perempuan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA