Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika PSBB Memunculkan Krisis, Presiden Atau Gubernur Yang Tanggung Jawab?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 27 Juli 2020, 09:56 WIB
Jika PSBB Memunculkan Krisis, Presiden Atau Gubernur Yang Tanggung Jawab?
Ahli Hukum Tata Negara, A Irmaputra Sidin/Net
rmol news logo Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan penyebaran virus corona baru (Covid-19) di Indonesia sejauh ini diputuskan oleh Gubernur atau Walikota/Bupati.

Padahal, PSBB berupa pembatasan sekolah atau tempat kerja, kegiatan keagamaan, hingga di tempat/fasilitas umum sesuai PP 59 UU 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan yang berimplikasi terbatasnya pergerakan di dalam dan antara wilayah, sesungguhnya merupakan kewenangan presiden melalui menteri (pasal 49 ayat 3).

"Mengapa? Karena PSBB berisiko 'sistemik' yang melumpuhkan pencapaian tujuan negara, diawali lemahnya denyut ekonomi konstitusi di tingkat lokal. (Pembukaan, Pasal 27-2, Pasal 33 UUD 45)," ucap Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, Senin (27/7).

Oleh karenanya, menurut Irmanputra, perpanjangan PSBB pun harus dilakukan melalui Keputusan Menteri. Bukan dengan Keputusan Gubernur, Bupati, Walikota.

"Presiden harus memahamkan Menteri Kesehatan, jangan sampai ini telah terjadi. Karena selain melanggar hukum, juga bisa muncul rupa-rupa PSBB yang justru kontraproduktif terhadap kebijakan pemulihan nasional," imbuhnya.

Kalau akhirnya PSBB ini memunculkan krisis yang bersifat konstitusional, Irmanputra menyebut pihak yang harus memikul tanggung jawab adalah presiden.

Faktanya, masyarakat yang mencari nafkah di sektor informal menjadi bagian yang sangat terdampak dengan adanya PSBB. Mereka tak bisa lagi mencari pemasukan, karena semua aktivitas sangat dibatasi.

"Jikalau terjadi krisis konstitusional, maka yang bertanggungjawab terhadap semua itu adalah Presiden. Bukan Gubernur, Bupati/Walikota, apalagi Menteri Kesehatan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA