Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rizal Ramli: Kok Makin Ngawur, Negara Hukum Tidak Kenal Imunitas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 27 Juli 2020, 14:27 WIB
Rizal Ramli: Kok Makin Ngawur, Negara Hukum Tidak Kenal Imunitas
Tokoh nasional DR. Rizal Ramli/Net
rmol news logo Keberadaan UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 turut dikritik oleh tokoh nasional DR. Rizal Ramli.

Ini lantaran UU yang dikenal dengan nama UU Corona tersebut mendelegitimasi peran DPR dalam menjalankan fungsi budgeting. Menurutnya, langkah ini bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia.

Padahal, kata Rizal Ramli, pemerintah tidak perlu sampai menghilangkan fungsi DPR untuk mengubah anggaran untuk corona. Cukup mengubahnya dengan mekanisme Rancangan APBN Perubahan

“Sebetulnya tidak perlu hak konstitutional DPR soal budget “diambil-alih” oleh pemerintah karena itu bertentangan dengan UUD. Cukup gunakan mekanisme RAPBN-Perubahan, yang lazim kita gunakan saat kritis,” urainya dalam akun Twitter pribadi, Senin (27/7).


“Kok makin ngawur ya?” sambung Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu.

Lebih lanjut, Rizal Ramli juga menyoroti aturan UU Corona yang memberi kekebalan hukum bagi para pengambil kebijakan terkait dana penanganan Covid-19.

Dalam aturan ini, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Selain itu, Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan UU, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan UU Corona bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

“Negara hukum tidak mengenal imunitas untuk pejabat-pejabat negara. Itulah makna dari semua orang diperlakukan sama di mata hukum. Tapi presiden punya hak grasi untuk mengurangi hukuman,” tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA