Keberadaan
command center memiliki arti penting dan strategis untuk membangun tempat penyedia kendali, koordinasi dan pembuatan keputusan melalui sarana media teknologi informasi.
Command center diperlukan dalam upaya percepatan pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas kerja-kerja Kejaksaan.
Kejagung juga meluncurkan sejumlah aplikasi untuk memudahkan kerja-kerja kejaksaan. Misalnya aplikasi e-PNBP, CMS Angka Kredit, e-Kinerja, e-library, dan Aplikasi Sistem Persuratan Digital (Sipede).
Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengapresiasi terobosan kebijakan dari Kejaksaan Agung dalam pembenahan birokasi dan peningkatan pelayanan Kejaksaan.
Menurutnya, digitalisasi birokrasi merupakan bagian dari langkah maju Kejaksaan Agung dalam melakukan inovasi kebijakan serta mempermudah layanan kepada masyarakat sekaligus dapat mempercepat layanan.
“Satu langkah maju, karena selama ini kan ada kesulitan terkait dengan layanan publik, digitalisasi mempermudah layanan, mempercepat layanan, itu sebagai sebagai inovasi kebijakan,†ujar Trubus kepada wartawan, Senin (27/7).
Trubus mengatakan, memasuki era revolusi industri 4.0, digitalisasi pelayanan publik diberbagai sektor menjadi sebuah tuntutan yang sangat mendesak untuk dipenuhi.
Pasalnya, sambung Trubus, masyarakat membutuhkan transparansi kebijakan, pelayanan yang cepat, tepat dan akurat.
“Kita memasuki revolusi industri 4.0 terlepas dari kebetulan ada pandemik Covid 19, tapi kalaupun tidak ada pandemi memang digitalisasi diberbagai sektor termasuk di Kejaksaan sendiri layanan publik itu menjadi tuntutan sangat urgensi, sangat mendesak,†katanya.
Dalam pelaksanannya, lanjut Trubus, digitalisasi pelayanan publik pihak Kejagung perlu melakukan sosialisasi serta memberikan edukasi secara luas sehingga masyarakat dapat memahami proses pelayanan dan tidak memunculkan kebingungan.
“Kejaksaan ini kan mencakup ada Kajati, ada Kajari macam-macam sampai tingkat daerah, yang menurut saya perlu kolaborasi, integrasi melakukan sosialisasi jadi biar publik memperoleh pemahaman yang sama dan mengedukasinya untuk memahami proses dalam layanan publik itu, karena kalau tidak munculnya kebingunan di masyarakat,†jelasnya.
Selain itu, Trubus juga menyarankan digitalisasi birokrasi yang dilakukan Kejagung dapat dijadikan contoh oleh kementerian atau lembaga lain melakukan hal yang sama dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam rangka paling tidak untuk meyadarkan sekaligus mendorong mereka untuk melakukan digitalisasi, menjadi contah bagi Kementerian dan lembaga yang lain,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.