Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPP KNKTI) Dani Setiawan menegaskan, ada dua jenis bidang perikanan yang harus diperhatikan terkait pemenuhan dasar operasionalnya, yaitu bahan bakar minyak (BBM).
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan BPH Migas 17/2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu menyebutkan, hanya nelayan yang menggunakan kapal dengan ukuran 30 GT yang layak mendapatkan BBM bersubsidi seperti Solar.
"Kita bisa mengambil kesimpulan bahwa yang diberikan BBM subsidi itu adalah kapal nelayan sampai 30 GT. Di atas 30 GT tidak diperkenankan untuk BBM bersubsidi, karena itu udah dianggap usaha besar bukan lagi ekonomi kerakyatan," ungkapnya dalam acara diskusi virtual, Senin (27/7).
Selain nelayan, ada pula usaha perikanan lain yang patut mendapatkan BBM bersubsidi, yaitu budidaya ikan kecil, dengan catatan mesti mendapat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD setempat.
"Itulah untuk konsumen pengguna perikanan yang diberikan subsidi. Ada dua kelompok yaitu kelompok nelayan dengan kelompok pembudidaya ikan, cuma skala kecil. Tadi saya sudah menyampaikan bahwa setiap pengambilan BBM bersubsidi untuk nelayan," demikian Dani Setiawan menjelaskan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: