Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan DPR Akan Rapat Bersama Komisi III Cari Jalan Keluar Skandal Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 27 Juli 2020, 17:00 WIB
Pimpinan DPR Akan Rapat Bersama Komisi III Cari Jalan Keluar Skandal Djoko Tjandra
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad/Net
rmol news logo Pimpinan DPR RI dalam waktu dekat akan segera menyelenggarakan rapat bersama Pimpinan Komisi III DPR RI untuk mencari jalan keluar pembahasan kasus buronan Bank Bali, Djoko Tjandra oleh Komisi III DPR bersama aparat penegak hukum di masa reses.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/7).

"Kami mungkin sebentar lagi akan mengadakan rapat koordinasi pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi III untuk mencari jalan keluar," ujar Sufmi Dasco.

Menurut Dasco, sebagaimana hasil rapat di internal pimpinan DPR RI, juga supaya tidak melanggar Tata Tertib (Tatib) DPR RI menyetujui renacana Komisi III DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Agung, Kepolisian, hingga Imigrasi Kemenkumham.

"Kemarin kami juga sudah bicarakan antar pimpinan (DPR) di mana langkah yang diambil sedapat mungkin tidak melanggar tata tertib tapi tujuannya tercapai," kata dia.

Dasco menyatakan, kasus Djoko Tjandra harus segera dilakukan pembahasan sebab bukan hanya terkait penegakan hukum saja. Lebih dari itu, juga berdampak pada iklim investasi yang masuk.

"Kalau melihat persoalan Djoko Tjandra kita bukan bicara soal penegakan hukum saja tetapi ini juga berdampak pada kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia," tuturnya.

"Oleh karena itu kita ingin juga supaya hal hal yang berkaitan dengan investasi juga tidak terganggu. Sehingga kami juga akan minta kepada aparat penegak hukum untuk saling bersinergi menuntaskan kasus ini," demikian Sufmi Dasco.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA