Keduanya menyerahkan 54.450 dukungan pada detik-detik jelang batas akhir pengumpulan berkas, Senin malam (27/7) pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan perhitungan KPU Bandarlampung, dari minimal 50.014 berkas yang harus dikumpulkan, pasangan Ike Edwin mampu menyetor 52.658 suara dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat. Ada 1.762 dukungan yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Selanjutnya, berkas dukungan mereka akan melewati tahapan verifikasi administrasi mulai hari ini, Selasa (28/7), hingga 6 Agustus 2020.
Jika lolos dari verifikasi administrasi, pasangan ini kemudian harus melewati tahapan verifikasi faktual sebelum bisa resmi maju dalam Pilwakot Bandarlampung.
Terkait panjangnya proses yang harus dilalui, menurut Ike Edwin, ini adalah sebuah ikhtiar untuk maju sebagai Walikota Bandarlampung.
“Saya sangat ingin dan bermimpi untuk bisa membanggakan rakyat Bandarlampung dan masyarakat Lampung, dan saya ingin beribadah di kampung halaman saya sampai tua,†ujarnya, dilansir
Kantor Berita RMOLLampung.
Ia juga mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu Bandarlampung dalam melakukan tahapan pilkada. Ia mengaku siap menerima apa pun hasilnya nanti.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.