Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggaran Corona Baru Terserap 19 Persen, PDIP: Wajar Presiden Geram!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 28 Juli 2020, 11:53 WIB
Anggaran Corona Baru Terserap 19 Persen, PDIP: Wajar Presiden Geram<i>!</i>
Presiden Joko Widodo/Rep
rmol news logo Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan kabinetnya perihal penyerapan anggaran untuk penanganan Covid-19. Dia mengatakan anggaran corona baru terserap 19 persen.

Menyikapi hal tersebut, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo menyampaikan keprihatinannya lantaran sejumlah kementerian nbelum menyerap secara maksimal dana corona.

"Ini menjadi keprihatinan kita bersama, juga menjadi keprihatinan Presiden," ujar Rahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/7).

Dia menerangkan stimulus ekonomi yang dianggarkan lewat APBN tersebut menjadi penggerak roda ekonomi di tengah krisis akibat hantaman keras Covid-19.

"Jadi stimulan penggerak ekonomi bangsa di saat kondisi seperti ini, ekonomi terpuruk semuanya terpuruk, swasta juga terpuruk, duit negara melalui APBN itu menjadi penggerak ekonomi," ucapnya.

Namun, dengan penyerapan yang belum maksimal tersebut, kata Rahmad, wajar Presiden agak sedikit kecewa terhadap para menterinya.

Pasalnya, dengan belanja rumah tangga dari negara, hal itu dapat membangkitkan ekonomi yang mulai melemah di kuartal kedua ini.

"Ternyata faktanya serapan anggaran sampai semester pertama ini, bahkan menginjak semester kedua baru 19 persen, ini pantas kita sayangkan. Makanya, Presiden geram karena dengan duit yang tidak tersebar atau terserap ke masyarakat itu menjadi menghambat," bebernya.

"APBN kan larinya ke rakyat juga, ke pengusaha juga, kepada masyarakat juga, maka dari itu kue pembangunan bisa dinikmati oleh rakyat. Jadi, wajar kalau pak Presiden itu geram dengan situasi seperti ini," tutup Rahmad menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA