Dalam rapat pleno yang dilakukan KPU Kabupaten Karawang, kegagalan tersebut diketahui karena adanya kekurangan dukungan terhadap pasangan tersebut. Hingga 27 Juli 2020 yang menjadi batas akhir pengembalian dukungan, banyak persyaratan yang harus diperbaiki.
“Setelah dicek serta diperiksa, hasil surat dukungan perbaikan tersebut adalah 36.790 suara yang seharusnya 81.585 suara. Sehingga masih ada kekurangan dukungan pada perbaikan sebesar 44.795 suara,†ungkap Ketua KPU Kabupaten Karwang, Miftah Faried, Senin malam (27/7).
Kendati demikian, Miftah menyebut pasangan jalur perseorangan tersebut bukan ditolak. Hanya saja sesuai PKPU dan surat KPU No 82 Tentang Calon Perseorangan, mereka harus memenuhi kekurangan yang menjadi persyaratan dalam Pilkada.
“Tadi sudah disampaikan pihak pasangan calon melalui dokumen B2 KWK, dan itu masih ada sejumlah dokumen yang kekurangan, pada saat akhir perbaikan,†ujarnya, dilansir
Kantor Berita RMOLJabar.
“Sehingga kita terbitkan tanda pengembalian, sekali lagi bukan berarti ditolak. Jadi prosesnya, ujung dari semua ini tanda pengembalian tadi. Dari aspek sebaran terpenuhi, namun dari aspek jumlah minimal tidak terpenuhi,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.