Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Jangan Diamkan Putusan PTUN, Segera Angkat Lagi Evi Novida Jadi Komisioner KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 28 Juli 2020, 16:03 WIB
Jokowi Jangan Diamkan Putusan PTUN, Segera Angkat Lagi Evi Novida Jadi Komisioner KPU
Anggota KPU RI yang dipecat, Evi Novida Ginting Manik/Net
rmol news logo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) 34/P tahun 2020 terkait pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner KPU tak kunjung ditanggapi Presiden Joko Widodo.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kuasa hukum Evi Novida, Hasan Lumbanraja menerangkan, putusan PTUN No. 82/G/2020/PTUN.JKT yang terkait perkara ini memerintahkan atau mewajibkan presiden menunda pelaksanaan Keppres 34/P tahun 2020 dengan mengembalikan jabatan Evi Novida.

Sebab dalam amar putusan di halaman 263 disebutkan, mengembalikan kedudukan Evi Novida sebagai komisioner KPU dipastikan tidak mengganggu kepentingan umum, baik secara aktual maupun potensial.

"Pertimbangan hukum putusan dalam penundaan tersebut harus diartikan, presiden diwajibkan menunda Keppres 34/P Tahun 2020 dengan melakukan sesuatu bukan hanya dengan berdiam diri," ujar Hasan Lumbanraja dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/7).

Hasan menyatakan, sejak tanggal 23 Juli 2020 putusan PTUN mulai berlaku dan sudah menunda daya berlaku Keppres 34/P Tahun 2020.

Sehingga, menjadi kewajiban presiden untuk menaati putusan PTUN dengan mengembalikan jabatan Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU.

"Cara yang tepat sesuai maksud putusan PTUN “dalam penundaan” yaitu presiden menetapkan keputusan guna menunda pelaksanaan Keppres 34/2020 dan memberlakukan kembali Keppres 43/P Tahun 2017 tentang pengangkatan Evi sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022," terangnya.

Justru dengan melakukan pengembalian jabatan Evi Novida sebagai komisioner KPU, lanjut Hasan, presiden secara tidak langsung telah menjadi pihak yang memberikan perlindungan hukum kepada anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik.

Karena menurut PTUN Jakarta, UU Pemilu 7/2017 tidak mengatur perlindungan hukum kepada anggota KPU yang sedang melaksanakan tugas yang sah. Oleh karena itu, PTUN Jakarta mengisi kekosongan hukum tersebut dengan menetapkan hukum yang mewajibkan presiden melindungi Evi Novida Ginting Manik melalui pengembalian jabatan.

Menurut Hasan, terdapat dasar hukum yang kuat bagi presiden untuk mengembalikan kedudukan Evi Novida sesuai ketentuan dalam pasal 65 ayat 3 huruf b UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Di mana menurut Pasal 65 ayat (2) huruf b, penundaan keputusaan dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan.

“Dalam lima hari setelah menerima Putusan DKPP 317/2019 Presiden menetapkan Keppres 34/P Tahun 2020. Ketaatan presiden kepada putusan badan semi peradilan seperti DKPP tersebut patut dipuji. Kiranya ketaatan yang sama bisa dilakukan presiden juga terhadap putusan PTUN “dalam penundaan” yang bersifat mengikat secara serta merta sejak diucapkan,” demikian Hasan Lumbanraja menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA