Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Profesor Muradi: Kantor Kemhan Daerah Amanat UU, Setiap Provinsi Harus Ada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 29 Juli 2020, 09:23 WIB
Profesor Muradi: Kantor Kemhan Daerah Amanat UU, Setiap Provinsi Harus Ada
Pengamat militer, Profesor Muradi/Net
rmol news logo Keberadaan kantor perwakilan wilayah Kementerian Pertahanan (Kemhan) di setiap provinsi merupakan amanat UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Artinya, menjadi kewajiban bagi Kemhan untuk membuka kantor tersebut di setiap provinsi.

Begitu kata pengamat militer, Profesor Muradi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/7).

“Jadi memang nanti ke depannya hampir di semua provinsi harus ada kantor perwakilan pertahanan, karena ini amanat UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara,” terangnya.

Pembentukan ini sendiri, sambung Muradi, bergantung pada kemampuan negara dan Kemhan dalam mengelola keuangan dan daerah yang bersangkutan.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa kantor perwakilan Kemhan di daerah bukan bertujuan sebagai pengelola pasukan. Tapi lebih kepada urusan administratif sistem pertahanan dan tata kelola sumber daya manusia.

“Itu bukan fungsi kombatan, dia fungsi non kombatan. Administrasi pertahanan, tata kelola SDM, dan koordinasi. Di luar itu saya kira enggak,” tandasnya.

Kantor perwakilan wilayah Kemhan di setiap provinsi gencar dibangun era Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu

Menurut Ryamizard ketika itu, kantor perwakilan Kemhan berfungsi membantu pertahanan sipil di wilayah. Kantor ini akan mengoptimalkan saluran komunikasi mengenai pertahanan wilayah dari pusat ke daerah atau pun sebaliknya. Termasuk menjadi sarana informasi bagi kepala daerah.

Pembentukannya didasarkan pada UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara yang menjadi acuan bagi Kemhan di dalam menyelenggerakan fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.

Pada Pasal 7 dalam UU tersebut menjelaskan penyelenggaraan pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah yang dipersiapkan secara dini. Pemerintah diartikan sebagai pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

UU Pertahanan Negara juga menjelaskan bahwa Menhan memiliki tugas mengelola seluruh Sumber Daya Nasional (SDN) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Untuk pengelolaan SDN, maka kantor pertahanan di daerah diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya nasional (SDN) meliputi manusia, alam dan buatan, sarana prasarana, untuk kepentingan pertahanan negara.

Kini beredar kabar bahwa kantor wilayah Kemhan di beberapa daerah ditutup.

Hanya saja, tidak seperti biasanya Jurubicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menolak telepon saat dihubungi redaksi Kantor Berita Politik RMOL untuk mengkonfirmasi kabar tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA