Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Telusuri Delapan Perusahaan Maria Pauline Yang Nikmati L/C Fiktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 29 Juli 2020, 09:36 WIB
Polisi Telusuri Delapan Perusahaan Maria Pauline Yang Nikmati L/C Fiktif
Penangkapan Maria Pauline Lumowa di Serbia/Net
rmol news logo Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri akanmendalami delapan perusahaan Maria Pauline Lumowa yang menikmati L/C fiktif.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, dalam mengelola delapan perusahaan yang terhimpun dalam Gramarindo grup itu, Maria Pauline Lumowa sebagai pengendali sepenuhnya, di mana sahamnya dibagikan kepada saudara kandung dan orang-orang kepercayaan.

“Di samping itu, MPL juga sebagai policy dan decision maker (key person) dalam mengendalikan Group Gramarindo terdiri dari 8 perusahaan,” kata Awi kepada wartawan, Rabu (29/7).

Gramarindo grup kemudian mengajukan 41 slip L/C ke Bank BNI senilai 76.943.059 dolar AS dan 56.114.446 euro.

Dari total 41 slip L/C ini, Awi mengurai, delapan perusahaan yang dibawah kendali Maria itu masing-masing menikmati fasilitas L/C fiktif. Di antaranya PT TCP (5 L/C), PT. FK (2 L/C), PT. MUEI (9 L/C), PT. GMI (8 L/C), PT. BNK (7 L/C), PT. BSM (6 L/C), PT. FM (2 L/C), PT. MT (2 L/C).

“Yang jelas Polri akan follow the money,” demikian Awi.

Sementara itu, setelah Maria diseret ke Indonesia dari Serbia, penyidikan terhadap kasusnya kembali dimulai. Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.

Di samping itu, Awi menambahkan, Polri dalam rangka mengungkap sekaligus melakukan tracing asset Maria telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA