Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bansos Corona Rawan Ditunggangi Petahana, KPK-Bawaslu Wajib Pelototi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 29 Juli 2020, 10:48 WIB
Bansos Corona Rawan Ditunggangi Petahana, KPK-Bawaslu Wajib Pelototi
Bantuan sosial/Net
rmol news logo Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19) dianggap rawan penyimpangan yang dilakukan calon petahana.

Salah satu persoalan yang disoroti Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusa Farchan adalah mengenai distribusi bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak Covid-19.

"Sejauh ini di beberapa daerah program perlindungan dan jaring pengaman sosial dalam bentuk bansos tersebut justru diboncengi dengan kepentingan pencitraan petahana," kata Yusa kepada wartawan, Rabu (29/7).

Karena itu, dia berharap kepada lembaga negara terkait untuk tidak membiarkan kepentingan pencitraan dan kampanye yang terselubung. Karena menurutnya, terdapat aturan main yang menegaskan hal tersebut.

Di mana aturan itu termaktub di dalam Pasal 71 (3) jo ayat (5) UU 10/2016, yang mengatur terkait sanksi bagi petahana jika menggunakan kewenangan, program, dan/atau kegiatan yang menguntungkan dirinya sendiri atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Itu (sanksinya) pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten atau kota jika terbukti," sambungnya.

Menurut Yusa, pilkada di era pandemik kali ini harus tetap dilaksanakan secara demokratis bedasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta pengawasan dan tindakan hukum dari lembaga terkait secara ketat.

Jika tidak, Yusa berpandangan proses pilkada tahun ini bakal dibayangi oleh praktik politik transaksional secara terbuka yang menguntungkan bakal calon petahana.

"Bakal pasangan calon petahana yang secara infratruktur menguasai sumber daya politik dan ekonomi hendakya tetap memperhatikan azas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program daerah khususnya bansos dan hibah," tuturnya.

Yusa berharap peran aktif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memelototi calon petahana dalam proses pelaksanaan distribusi Bansos.

"Citra Institute mendesak KPK untuk pro aktif melakukan tindakan pencegahan dan penindakan penyalahgunaan program bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk kepentingan (bakal) calon petahana di daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada," ucap Yusa.

"Dan mendesak KPU dan Bawaslu untuk untuk memberikan sanksi kepada kandidat petahana yang menyalahgunakan program penanganan pandemik Covid-19," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA