Begitu tegas Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto kepada wartawan, Rabu (29/7). Pernyataan itu disampaikan demi menjawab tuntutan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) .
“BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sehingga laporan BIN langsung ke presiden tidak disampaikan ke publik,†ujarnya.
Dalam pasal 30 UU 17/2011, BIN tidak mempunyai kewenangan penangkapan baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu, ditegaskan Wawan, BIN bukanlah lembaga penegak hukum seperti institusi Kejaksaan Agung, Polri dan KPK yang memiliki kewenangan menangkap.
“BIN memberikan masukan ke Presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara,†tandas Wawan.
Hingga saat ini, Wawan menambahkan, BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu pelaku tindak pidana korupsi secara tertutup, sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono. Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan lantaran dianggap gagal dalam mendeteksi Djoko Tjandra sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: