Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indonesia Hadapi Krisis Multidimensi, Presiden Tidak Boleh Takluk!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 30 Juli 2020, 08:59 WIB
Indonesia Hadapi Krisis Multidimensi, Presiden Tidak Boleh Takluk<i>!</i>
Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mengingatkan pemerintah untuk tidak menyerah dengan pandemik/Net
rmol news logo Pandemik Covid-19 di Indonesia yang telah berlangsung lebih dari 4 bulan ini memang telah memberi dampak multidimensi. Ekonomi terpuruk, tingkat kesehatan memburuk, bahkan pendidikan anak sekolah pun ikut berantakan.

Namun, bukan berarti pemerintah harus mengibarkan bendera putih tanda menyerah. Perjuangan dan perlawanan terhadap Covid-19 harus terus digaungkan oleh sang kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo.

"Bukan saatnya lagi negara terus tergantung pada pandemik Covid-19. Presiden tidak boleh 'takluk'. Jikalau ada kebijakan/tindakan yang tidak sadar atau sadar membuka terus kran tersuplainya ketakutan sosial, terus memperpanjang PSBB, bahkan menjadi 'drama politik'," ucap ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, Kamis (30/7).

Dengan kata lain, upaya penanganan Covid-19 harus tetap maksimal tanpa menciptakan keresahan di masyarakat. Namun, bukan berarti pemerintah justru menyimpan fakta yang sebenarnya dari pandemik ini dengan alasan tidak ingin menimbulkan keresahan.

Pemerintah harus bisa menciptakan langkah-langkah strategis dan terarah sehingga penanganan pandemik ini bisa benar-benar maksimal.

Karena jika kondisi seperti saat ini terus berlangsung, bisa berakibat buruk bagi kehidupan konstitusional. Bakal ada lebih banyak lagi karyawan yang mendapat PHK, pengangguran bertambah, kemiskinan, serta krisis multidimensi yang berujung utang.

"Karena yang menanggung beban penderitaan semua itu adalah 250 juta rakyat di seluruh Indonesia, beserta anak cucu. Bukan gubernur, bupati, atau pejabat," demikian Irmanputra. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA